Uraian: Penyampaian Aspirasi Merupakan Hak Setiap Warga Negara yang Dijamin Konstitusi dan…

Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Untuk itu, Polda Metro Jaya bersama TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) siap memberikan pelayanan serta mengawal jalannya penyampaian aspirasi dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Kehadiran petugas ditujukan untuk memastikan hak setiap warga tetap terlindungi.
Pada Rabu (28/10/2026), petugas gabungan memberikan pelayanan terhadap 77 kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdiri atas 53 kegiatan penyampaian aspirasi dan 24 kegiatan masyarakat lainnya.
Personel disiagakan untuk mendampingi peserta penyampaian aspirasi sekaligus membantu kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
“Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dimulai dari langkah-langkah pendekatan persuasif dan humanis,” tegas Kapolda.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk bertugas secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.
Budi Hermanto menjelaskan, pelayanan di lapangan mencakup pengaturan lalu lintas, pelayanan kesehatan, serta komunikasi dengan peserta penyampaian aspirasi.