Penyampaian Aspirasi Merupakan Hak Setiap Warga Negara yang Dijamin Konstitusi dan Diatur Dalam…

Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Fakta penting:
• Untuk itu, Polda Metro Jaya bersama TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) siap memberikan pelayanan serta mengawal jalannya penyampaian aspirasi dengan pendekatan persuasif dan humanis.
• Pada Rabu (28/10/2026), petugas gabungan memberikan pelayanan terhadap 77 kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdiri atas 53 kegiatan penyampaian aspirasi dan 24 kegiatan masyarakat lainnya.
• Pelayanan dilakukan di sejumlah titik, antara lain kawasan DPR/MPR RI, depan UOB, Tugu Tani, Silang Selatan Monas, serta lokasi lainnya.
• Personel disiagakan untuk mendampingi peserta penyampaian aspirasi sekaligus membantu kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
• “Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dimulai dari langkah-langkah pendekatan persuasif dan humanis,” tegas Kapolda.