Lewati ke konten
jakartaakurat.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
jakartaakurat.online
Kamis, 17 September 2026
Berita Terkini
Info Berita

Tangkap Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polda Metro Jaya Utamakan Keadilan dan Pemulihan Korban

JAKARTA — Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 Ditres PPA dan PPO menangkap seorang pria berinisial DA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Penangkapan dilakukan di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2026).

Perkara tersebut ditangani setelah ibu korban melaporkan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tenaga ahli. Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari pembuktian sekaligus untuk memastikan kebutuhan pendampingan dan pemulihannya.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan. Proses penangkapan dipimpin Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Baralangi hingga tersangka berhasil diamankan.

Tersangka DA diproses dengan ketentuan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga mempertimbangkan hubungan tersangka sebagai orang tua kandung korban sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan pasal dilakukan dengan memperhatikan waktu terjadinya setiap perbuatan, ketentuan peralihan, serta hasil penyidikan.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo mengatakan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pemenuhan hak korban, penyidik juga telah mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan korban selama proses hukum berjalan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan bahwa keberanian anak untuk menceritakan kekerasan yang dialaminya perlu disambut dengan perlindungan dan dukungan dari keluarga maupun lingkungan.

“Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian, rasa aman, dan pendampingan. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat memperoleh pertolongan dan penanganan hukum dapat dilakukan secara tepat,” pungkasnya.

jakartaakurat
Redaksi jakartaakurat.online

Berita Terkait