Sorotan: Penyidikan Terus Dikembangkan untuk Mendalami Keterlibatan Pihak Lain dan Memastikan Peran…

Penyidik menetapkan FDM sebagai tersangka dan masih mengejar seorang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Imron Ermawan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan mengakibatkan tiga orang menjadi korban, dua mengalami luka bacok dan satu luka tembak pada bagian telinga.
Berdasarkan keterangan tersangka yang masih didalami, dugaan motif berkaitan dengan keinginan melakukan pembalasan setelah FDM sebelumnya mengalami pemukulan.
Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 306 KUHP terkait senjata api atau amunisi tanpa hak.
Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Kerja Melayani Jakarta.