Dampak Polda Metro Jaya Ungkap Penyerangan Disertai Penembakan di Cengkareng

Imron Ermawan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan mengakibatkan tiga orang menjadi korban, dua mengalami luka bacok dan satu luka tembak pada bagian telinga.
Tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 306 KUHP terkait senjata api atau amunisi tanpa hak.
Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Kerja Melayani Jakarta.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan atau pembalasan.