Data Penting: Tersangka Dijerat Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP…

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 306 KUHP terkait senjata api atau amunisi tanpa hak.