Lewati ke konten
jakartaakurat.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
jakartaakurat.online
Rabu, 16 September 2026
Berita Terkini
Info Berita

Tindak Lanjuti Video Viral,Pasutri Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kebayoran Lama

Jakarta Selatan – Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi di Jalan K.H. Mas’ud I No. 42, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/IX/2026/SPKT/POLSEK KEBAYORAN LAMA/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 September 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni SUPANDI (24), NUR AISAH (18), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, serta TAKRIL (55) yang diduga berperan sebagai penadah.

Pengungkapan bermula setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cipulir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kebayoran Lama melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka SUPANDI bersama NUR AISAH pada 10 September 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di kediaman orang tua tersangka di wilayah Cibaliung, Pandeglang, Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan dengan cara mencari sepeda motor yang menjadi sasaran. Tersangka bersama NUR AISAH kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengambil sepeda motor yang dalam kondisi tidak terkunci setang pengaman.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan anak kunci sepeda motor Honda Vario yang bukan merupakan kunci asli kendaraan korban untuk membuka dan membawa sepeda motor tersebut.

Setelah berhasil mengambil kendaraan, tersangka kemudian berupaya menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Kendaraan akhirnya dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp1,2 juta karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario beserta anak kunci, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, surat dari pihak leasing, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan olah dan pengecekan TKP, membuat laporan polisi, mengamankan tersangka, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polsek Kebayoran Lama terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian tindak pidana serta peran masing-masing pihak dapat terungkap secara menyeluruh.

jakartaakurat
Redaksi jakartaakurat.online

Berita Terkait