Lewati ke konten
jakartaakurat.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
jakartaakurat.online
Jumat, 16 Oktober 2026
Berita Terkini
Uraian

Uraian: dari Tujuh LP dengan Terlapor MD, Satu Perkara Telah Dinyatakan Lengkap atau P-21 Dan…

jakartaakurat 16 Oktober 2026, 07:17 WIB

Dalam proses penegakan kode etik, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan.

Polda Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan.

Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” tutup Erlan.