
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Kompol Murodih, didampingi Kanit Reskrim Iptu Siswanto bersama jajaran serta Kasatlak Kecamatan Pesanggrahan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di bawah pimpinan Kompol. Dr. Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si., CPHR, CBA.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kavling Cermai Raya, Petukangan Utara. Dua kelompok anak yang sebelumnya janjian melalui media sosial terlibat perang sarung setelah salah satu kelompok melempar petasan hingga memicu perkelahian. Personel Polsek Pesanggrahan kemudian mengamankan 14 anak serta barang bukti berupa satu kain sarung hitam dan lima unit handphone.
Dalam proses penyelesaian perkara, kepolisian mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan terhadap anak-anak yang terlibat dengan tetap melibatkan peran orang tua.
Melalui kegiatan ini, kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan.
Tinggalkan Balasan