Konteks Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian

Polri juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.