Ditreskrimum Polda Metro Jaya Mengamankan 17 Unit Sepeda Motor dari Pengungkapan Kasus Pencurian…

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 17 unit sepeda motor dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Oktober 2026.
Fakta penting:
• Satu di antaranya langsung dikembalikan kepada pemiliknya, Sirwanti, seorang pedagang sayur, seusai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2026).
• Penyerahan sepeda motor dilakukan langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
• Imron Ermawan menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor dilakukan oleh Subdit Jatanras, Subdit Tahbang/Resmob, dan Subdit Ranmor di sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok.
• Polisi menangani 20 orang, terdiri atas 19 tersangka dewasa yang telah ditahan dan satu anak yang berhadapan dengan hukum yang perkaranya telah diselesaikan melalui diversi.
• Selain 17 sepeda motor, polisi mengamankan tujuh telepon genggam, tiga bilah pisau, tujuh kunci dan mata kunci T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman CCTV.